Minggu, 11 Juli 2010

HUKUM PUASA RAMADHAN

Beberapa hari lagi kita akan memasuki Bulan yang agung, yaitu bulan Ramadhan. Dibulan inilah Allah SWT memerintahkan kepada umat islam untuk berpuasa satu bulan penuh dengan penuh keridho-an dan keikhlasan. Firman Allah SWT dalam Al-Quran :
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (QS. Al-Baqarah : 183)
Nah, dibawah ini saya tuliskan mengenai hukum puasa bulan Ramadhan, yang saya kutip dari buku “Kunci Fiqih Syafi’I” yang ditulis oleh Hafid Abdullah M.A. Semoga ini dapat menjadikan kayakinan dan pengetahuan kita tentang Puasa Bulan Ramadhan semakin mendalam. Aamiin Yaa Rabbal Aalamiin……….

 Puasa Ramadhan wajib hukumnya atas orang muslim, baligh, berakal dan sanggup melaksanakan puasa. Adapun orang kafir, kalau kafirnya itu asli, tidak wajib atasnya berpuasa. Tetapi kalau kafirnya itu karena murtad, maka tetap wajib atasnya berpuasa.

 Anak kecil tidak tidak wajib berpuasa, tetapi bila umurnya telah genap tujtuh tahun , ia disuruh puasa, dan bila umurnya sepuluh tahun, dipukul kalau ia meninggalkan puasa.


 Orang yang hilang akalnya disebabkan oleh penyakit gila, tidak wajib berpuasa.

 Apabila seorang anak telah mencapai usia baligh (dewasa), atau orang gila telah menjadi sadar kembali di tengah-tengah siang hari puasa, tidak wajib berpuasa pada hari itu, demikian menurut zahir mazhab.

 Sedangkan orang yang tidak mampu mengerjakan puasa karena usia lanjut atau sakit yang tidak bisa diharapkan kesembuhannya, maka tidak wajib atasnya berpuasa, hanya mereka harus mengeluarkan Fidyah, yaitu tiap-tiap hari mengeluarkan satu mid beupa makanan pokok. Demikian menurut pendapat yang paling shahih diantara dua pendapat, sedangkan pendapat lainnya mengatakan tidak harus.

Barang siapa meninggalkan puasa karena mengingkari akan kewajibannya, maka menjadi kafirlah ia. Dan ia harus dibunuh karena kekafirannya. Dan barang siapa meninggalkannya, tetapi tidak mengingkari akan kewajibannya, tanpa halangan yang membolehkan, maka ia harus dipenjara dan dicegah dari makan dan minum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Mari kita saling menasehati dalam kebaikan dan kesabaran.